Jumat, 24 Oktober 2014

kewajiban hukum auditor



Kewajiban hukum (Auditor)

Para profesional audit mempunyai tanggung jawab di bawah hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien mereka.
Kesalahan Bisnis
 Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
Kesalahan Audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
Risiko Audit Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.

Kewajiban Hukum Bagi Auditor:
·         Kewajiban Terhadap Klien
·         Kewajiban Terhadap Pihak Ketiga
·         Kewajiban Kriminal
·         Kewajiban Perdata

Kewajiban terhadap klien
Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public.
Pembelaan auditor atas tuntutan hukum:
1.      Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .
2.      Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja , mengklaim telah mengikuti PABU.
3.      Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban tertentu ,tidak akan terjadi kerugian
4.      Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan  dengan kerugian yang dialami klien.
Kewajiban terhadap pihak ketiga
Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
Pihak ketiga meliputi pemegang saham, pemasok, kreditor, pelanggan.
Kewajiban kriminal
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang. Pemerintah menuntut auditor karena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar. Dan kriminal yang dilakukan akuntan memiliki dampak yang merugikan integritas & profesi dan mengurangi kepercayaan
Kewajiban perdata
Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.

Melindungi akuntan publik dari kewajiban hukum:
1.      Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2.      Mempekerjakan staff yang kompeten
3.      Mengikuti standar profesi
4.      Mempertahankan independensi
5.      Memahami usaha/bisnis klien
6.      Melaksanakan audit yang bermutu
7.      Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai
8.      Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9.      Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10.  Perlunya asuransi yang memadai
11.  Mencari bantuan hukum
12.  Pilihlah organisasi dengan kewajiban terbatas
13.  Melatih “rasa tidak percaya/keragu-raguan” yang profesional 





etika dalam auditing

APAKAH ITU ETIKA?
Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit. Para filsuf, organisasi-organisasi keagamaan dan kelompok lain mempunyai berbagai cara mengungkapkan perangkat prinsip moral atau nilai,. Sebagai contoh, perangkat prinsip moral atau nilai mencakup hukum dan peraturan, doktrin gereja, etika bisnis untuk kelompok profesional seperti akuntan publik, dan etika untuk anggota suatu organisasi.
Dilema Etika
·         Pilihan tindakan/keputusan yang tepat
·         Diantara 2 kondisi sulit dan saling bertentangan terhadap etika, contoh : mencuri untuk menolong.
·         Dilema etika dalam pekerjaan / karir
·         Argumen tindakan tidak etis
Perbedaan antara kantor akuntan publik dan profesional lain
KAP mempunyai hubungan yang berbeda dengan pemakain laporan keuangan dibandingkan dengan hubungan profesional lain dengan pemakai jasanya. Pengacara misalnya, biasanya ditugaskan dan dibayar oleh klien  dan bertanggung jawab untuk membela klien. Kantor akuntan publik dibayar dan ditugaskan oleh perusahaan yang mengeluarkan laporan keuangan, tetapi yang mengambil manfaat dari audit itu adalah para pemakai laporan , seringkali auditor tidak mengenal atau mengandalkan hubungan dengan pemakai laporan, tetapi lebih sering kali auditor tidak mengenal atau mengadakan hubungan dengan pemakai laporan, tetapi lebih sering mengadakan pertemuan dan hubungan yang berkesinambungan dengan klien.
Istilah Profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi.

Terdapat beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong profesi akuntan publik agar berprilaku pantas dan melaksanakan audit beserta jasa-jasa terkait dengan mutu tinggi.


Prinsip-prinsip dasar etika

Standar Etika IAI-KAP
Ø  Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ø  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Ø  Tanggung Jawab kepada Klien
Ø  Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Ø  Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas objektivitas. Alasan banyaknya pengguna laporan keuangan yang bersedia mengandalkan laporan audit eksternal terhadap kewajaran laporan keuangan karena ekspektasi mereka atas sudut pandangyang tidak bias dari auditor.

Hal-hal yang mempengaruhi independensi

 

Kode etik subbagian 290.149 melarang auditor menjadi pegawai, direksi ataupun komisaris di perusahaan kliennya
Kemampuan auditor untuk melakukan evaluasi independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan mudah dipengaruhi
·         Contoh
ketika seorang auditor memberikan rekomendasi untuk melakukan instalansi program      komputer di perusahaan klien . kemudian auditor tersebut mengaudit hasil dari sistem tersebut.
Jasa jasa yang mendapat perhatian khusus - jasa penilaian - jasa audit internal - jasa pembukuan kepada klien

·         Ketergantungan pada imbalan jasa audit
karena tidak adanya diversifikasi klien, maka para auditor harus memastikan independensi profesional mereka tidak terpengaruh dg situasi ekonomi.
·         Imbalan jasa audit yg  belum di bayar
karakteristik = pinjaman setelah jatuh tempo dalam periode piutang normal
·         Penetapan imbalan jasa audit
hal-hal yg dipertimbangkan
Ketentuan Bapepam-LK terkait independensi auditor
Ø  Jasa jasa non audit
membatasi jasa jasa non audit kepada klien audit yg merupakan perusahaan publik
Ø  Komite audit
komite di bawah dewan komisaris yg terdiri dari 1 komisaris independen & para    profesional independen dari luar perusahaan
Ø  Konflik yg timbul dari hubungan kerja
1 tahun “masa pendinginan” sebelum seorang audit dapat bekerja pada klien di      sejumlah posisi kunci manajemen
Ø  Rotasi partner & KAP
partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun & KAP setelah 6 tahun
Ø  Kepentingan kepemilikan
melarang kepemilikan oleh orang yg terkait audit & keluarganya
Menjaga independensi & integritas
Ø  Penggunaan komite audit
Ø  Rotasi auditor
Ø  Perlindungan kertas kerja
ntegritas audit, keuntungan pribadi, kerahasiaan klien

 semoga bermanfaat ilmuny