ETIKA PROFESIONAL
APAKAH ITU ETIKA?
Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai.
Masing-masing orang memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan
secara eksplisit. Para filsuf, organisasi-organisasi keagamaan dan kelompok
lain mempunyai berbagai cara mengungkapkan perangkat prinsip moral atau nilai,.
Sebagai contoh, perangkat prinsip moral atau nilai mencakup hukum dan
peraturan, doktrin gereja, etika bisnis untuk kelompok profesional seperti
akuntan publik, dan etika untuk anggota suatu organisasi.
Dilema
Etika
·
Pilihan tindakan/keputusan yang tepat
·
Diantara 2 kondisi sulit dan saling bertentangan terhadap etika, contoh :
mencuri untuk menolong.
·
Dilema etika dalam pekerjaan / karir
·
Argumen tindakan tidak etis
Perbedaan
antara kantor akuntan publik dan profesional lain
KAP
mempunyai hubungan yang berbeda dengan pemakain laporan keuangan dibandingkan
dengan hubungan profesional lain dengan pemakai jasanya. Pengacara misalnya,
biasanya ditugaskan dan dibayar oleh klien
dan bertanggung jawab untuk membela klien. Kantor akuntan publik dibayar
dan ditugaskan oleh perusahaan yang mengeluarkan laporan keuangan, tetapi yang
mengambil manfaat dari audit itu adalah para pemakai laporan , seringkali
auditor tidak mengenal atau mengandalkan hubungan dengan pemakai laporan,
tetapi lebih sering kali auditor tidak mengenal atau mengadakan hubungan dengan
pemakai laporan, tetapi lebih sering mengadakan pertemuan dan hubungan yang
berkesinambungan dengan klien.
Istilah
Profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar
memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar
memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan
publik mengakui tanggungjawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan
terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun
ini berarti pengorbanan pribadi.
Terdapat
beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong
profesi akuntan publik agar berprilaku pantas dan melaksanakan audit beserta
jasa-jasa terkait dengan mutu tinggi.
Prinsip-prinsip dasar etika
Standar Etika IAI-KAP
Ø
Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ø
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Ø
Tanggung Jawab kepada Klien
Ø
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Ø
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting
bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas objektivitas. Alasan
banyaknya pengguna laporan keuangan yang bersedia mengandalkan laporan audit
eksternal terhadap kewajaran laporan keuangan karena ekspektasi mereka atas
sudut pandangyang tidak bias dari auditor.
Hal-hal yang mempengaruhi independensi
Kode etik subbagian 290.149 melarang auditor menjadi pegawai,
direksi ataupun komisaris di perusahaan kliennya
Kemampuan auditor untuk melakukan evaluasi independen atas
kewajaran penyajian laporan keuangan akan mudah dipengaruhi
·
Contoh
ketika seorang auditor memberikan rekomendasi untuk melakukan
instalansi program komputer di
perusahaan klien . kemudian auditor tersebut mengaudit hasil dari sistem
tersebut.
Jasa jasa yang mendapat perhatian khusus - jasa penilaian - jasa
audit internal - jasa pembukuan kepada klien
·
Ketergantungan pada imbalan jasa audit
karena
tidak adanya diversifikasi klien, maka para auditor harus memastikan
independensi profesional mereka tidak terpengaruh dg situasi ekonomi.
·
Imbalan jasa audit yg belum di bayar
karakteristik
= pinjaman setelah jatuh tempo dalam periode piutang normal
·
Penetapan imbalan jasa audit
hal-hal
yg dipertimbangkan
Ketentuan
Bapepam-LK terkait independensi auditor
Ø Jasa jasa non audit
membatasi
jasa jasa non audit kepada klien audit yg merupakan perusahaan publik
Ø Komite audit
komite
di bawah dewan komisaris yg terdiri dari 1 komisaris independen & para profesional independen dari luar perusahaan
Ø Konflik yg timbul dari hubungan
kerja
1
tahun “masa pendinginan” sebelum seorang audit dapat bekerja pada klien di sejumlah posisi kunci manajemen
Ø Rotasi partner & KAP
partner
audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun & KAP setelah 6 tahun
Ø Kepentingan kepemilikan
melarang
kepemilikan oleh orang yg terkait audit & keluarganya
Menjaga
independensi & integritas
Ø Penggunaan komite audit
Ø Rotasi auditor
Ø Perlindungan kertas kerja
ntegritas audit, keuntungan pribadi, kerahasiaan klien
semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar